Sobat kursus CNC, pada gambar-gambar potongan yang telah dibicarakan , bidang-bidang bekas potongannya harus diberi garis-garis tipis miring. Garis-garis tersebut dinamakan arsir atau arsiran. Bagian dalam benda tersebut yang terkena bidang potong harus diberikan arsiran.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan arsiran yang telah dijelaskan di atas. Berikut ini beberapa ketentuan penggambaran arsiran
- Arsiran digambar dengan garis-garis tipis sejajar dengan kemiringan 45o terhadap garis sumbu atau garis benda (lihat gambar bawah). Jarak antara garis-garis arsir ini disesuaikan dengan luas bidang potongan
- Untuk benda yang sama, arah arsir dan jaraknya harus sama (gambar bawah)
- Untuk bagian-bagian benda yang berdampingan, arsiran harus dibedakan. Misalnya dengan cara dibedakan arah kemiringannya atau dibedakan jarak arsirannya (gambar bawah)
- Untuk bidang yang luas dapat digambarkan arsirannya hanya sepanjang garis batas benda .
- Pada potongan meloncat lebih baik garis arsirnya digeser (gambar bawah) tetapi boleh juga diarsir sama
- Jika terpaksa harus membuat ukuran pada bidang yang diarsir, maka garis arsir dapat dihilangkan untuk menulis huruf atau angka ukuran
Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan dalam arsiran. Terutama oleh seorang desainer/drafter gambarteknik.
Walaupun nantinya kita menjadi seorang operator atau programmerCNC, namun kita tetap perlu mengetahui arsiran yang baik.
Pada artikel lainnya akan dijelaskan cara membuat garis-garis arsir yang baik, dan beberapa kesalahan yang biasa dilakukan dalam pembuatan arsiran.
berikut contoh bentuk arsiran standar pada gambar teknik untuk jenis material yang berbeda, mulai dari besi, hingga pasir dan kaca.
Untuk belajar gambar teknik dengan lebih terstruktur mendalam, sobat semuanya dapat mengikuti kelas online. Silahkan kunjungi kelas-kelas pembelajaran yang telah kami sediakan di halaman all courses .
Kelas gambar teknik dasar adalah kelas dasar yang wajib diikuti dan dipelajari oleh semua peserta yang akan mempelajari dasar CNC.